News Update
Edarkan Sabu Di Serang, Tiga Warga Tangerang Dibekuk Polres Serang
Berhasil mengedarkan Narkoba jenis Sabu AL (47), NR (39) dan AP (34) warga Kabupaten Tangerang Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, AL merupakan warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Selama ini sering melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“AL berhasil ditangkap di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Minggu (14/2) sore. Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan shabu dari tersangka AL,” kata Mariyono Kepada wartawan di Mapolres Serang, Selasa (16/2).
Dari hasil pemeriksaan lanjut Maritono, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dari tangan AL dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, AL mengakui, masih memiliki beberapa paket sabu lainnya yang dititipkan kepada dua rekannya, yakni NR (39), dan AP (34), warga Kecamatan Jayanti dan Solear, Kabupaten Tangerang.
Berbekal dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Tersangka NR dan AP diamankan di rumahnya masing-masing malam harinya. Dalam penggeledahan dari kedua tersangka petugas mendapat barang bukti 8 paket sabu. Jadi jumlah paket shabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 13 paket,” jelas Mariyono yang didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.
Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” ujarnya.
Sementara, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, tiga belas paket sabu yang diamankan adalah milik tersangka AL. Barang haram tersebut diakui didapat dari seorang bandar di Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka AL tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.
“Tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Dalam menjalankan bisnis haram ini, tersangka AL memang dibantu NR dan AP,” kata Trisno. (Smn)
