News Update
PPKM Mikro, Pemprov Banten Bentuk 1.238 Tim Relawan Desa
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan dalam penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro, membentuk tim relawan desa lawan Covid 19 sebanyak 1.238 tim.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Andika mengatakan, sampai dengan bulan Desember 2020 telah terbentuk 1.238 Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 di 4 Kabupaten di Provinsi Banten.
“Jumlah relawannya sebanyak 37.626 orang,” kata Andika saat mengikuti rapat koordinasi optimalisasi PPKM Mikro di Mapolda Banten, Kamis (18/2).
Andika menjelaskan, kegiatan Relawan Desa Lawan COVID-19 meliputi Pendirian Pos Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 di 1.024 desa, Pendirian Tempat Isolasi di 318 desa dan Sosialisasi Hidup Sehat Lawan Covid-19 di 1.238 desa.
Kemudian, penanganan COVID-19 di Provinsi Banten mengacu 3 aspek prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu fokus pada penanganan kesehatan, program perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanggal 17 Februari 2021, lanjutnya, seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten keluar dari zona resiko tinggi penularan COVID-19.
Ia menuturkan, sebelumnya Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona resiko tinggi. Saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona resiko sedang (zona kuning).
“Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 9,3%, tingkat kesembuhan mencapai 87,9%, dan tingkat kematian sebesar 2,8%,” kata Andika.
Selain itu, Andika mengungkapkan, program perlindungan sosial, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan sosial tahap ke-1 kepada 408.521 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan sosial mencapai Rp 229,6 miliar.
Sedangkan tahap ke-2 bantuan sosial diberikan kepada 360.168 KPM dengan nilai bantuan sosial mencapai Rp 201,5 miliar. Jaringan pengaman sosial diberikan kepada masyarakat rentan terdampak COVID-19 diharapkan dapat meringan beban masyarakat rentan terdampak untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Pada aspek kebijakan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan COVID-19 dimana pada saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” kata Andika.
Dalam aspek pemulihan ekonomi, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten
mengajak seluruh stakeholder pembangunan untuk mengedepankan optimisme bahwa perekonomian Banten akan pulih seiring telah dilaksanakan vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten Mendorong daya beli masyarakat melalui dukungan kelancaran bansos dan kelancaran usaha UMKM.
Selanjutnya, Pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dengan pola padat karya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan optimalisasi pertanian dan UMKM sebagai katup pengaman perekonomian.
Sementara, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto mengatakan, rakor digelar dalam rangka tugas Polri membantu penanganan pandemi covid 19. Terakhir pemerintah pusat memerintahkan untuk menggelar PPKM Mikro.
“Dalam hal ini kami di Polda Banten sudah menyiapkan semua personil termasuk Babinkamtibmas, Babinsa untuk standbye di pos-pos PPKM yang didirikan pemerintah daerah bersama kami. Semua layanan terkait penanganan Pandemi Covid 19 ada di situ,” pungkasnya.
Sebagi informasi, kasus Konfirmasi Provinsi Banten sampai dengan 17 Februari 2021 di Provinsi Banten sebanyak 33.115 atau menurun dari data kasus konfirmasi pada 09 November 2020 sebanyak 10.105. (Smn)
