News Update
DLHK Kota Serang: Kompensasi Biaya Pembuangan Sampah Tangsel Dinilai Tidak Cukup
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menilai, pemberian kompensasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp.21 Miliar kepada Pemkot Serang tidak mencukupi kebutuhan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.
Kepala DLHK Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, awalnya Pemkot Serang mengajukan kompensasi kepada Pemkot Tangsel sebesar Rp.48 Miliar. Namun, karena penundaan kesepakatan nilai yang diajukan menjadi menurun hingga saat ini.
Berdasarkan berperhitungannya, untuk memenuhi kebutuhan TPSA Cilowong, Pemkot Serang membutuhkan sekitar Rp.130 sampai Rp.135 miliar, itupun belum terhitung dengan biaya oprasional.
Menurutnya, kompensasi yang diajukan dari Pemkot Serang ke Pemkot Tangsel tidak memenuhi kebutuhan untuk penataan TPSA Cilowong.
“Ditambah nanti kedatangan sampah dari Tangsel. Saat ini kita hanya memiliki 35 unit saja, itupun ada yang umurnya sudah hampir 20 tahun. Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini, jumlah armada kita dapat bertambah,” kata Ipiyanto, Jumat (5/3/2021).
Kendati demikian, kata Ipi, kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang menjadi angin segar dalam meminimalisir berbagai permasalahan yang dihadapi Pemkot Serang untuk menata Cilowong.
Dalam hal itu, Pemkot Tangsel siap membantu pembiayaan pembangunan Cilowong, dari sarana hingga prasarananya.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya untuk atasi ini, seperti menata gundukan sampah menjadi seperti punden berundak, agar tidak mudah longsor, ataupun kegiatan lainnya, namun lagi-lagi terbentur anggaran sehingga penanganannya tidak dapat berlanjut,” kata Ipi.
Selain itu, Ipi menjelaskan permintaan masyarakat terkait kompensasi dari pendapatan yang timbul atas Kerjasama Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel bisa terpenuhi. Sambung Ipi, Pemkot Serang akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang kepada masyarakat disekitar TPSA Cilowong. Kompensasi keuangan tersebut akan diberikan langsung ke masyarakat, melalui kelompok yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
“Ini untuk lebih mempermudah penyaluran dan juga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang didapat dari kerjasama tersebut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Penanganan Sampah DPRD Kota Tangerang Selatan telah merampungkan tahapan finalisasi kerjasama antar daerah soal penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Kota Serang.
Hal tersebut diutarakan Ketua Pansus Muhamad Aziz usai finalisasi penanganan sampah, Kamis (4/3/2021).
“Kita sudah merampungkan tahapan finalisasi kerjasama sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang sebesar Rp21.715.356.000,” katanya.
Aziz mengatakan, besaran anggaran kerjasama antar daerah sekitar Rp21 miliar tersebut adalah bantuan keuangan khusus yang diminta oleh Pemkot Serang selama 3 tahun perjanjian kerjasama.
Menurut Aziz, besaran anggaran kerjasama sekitar Rp21 miliar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.
“Anggaran kerjasama Rp.21 Miliar itu sudah sesuai dengan arahan BPKP maupun Inspektorat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku besarannya sebesar tadi,” ungkapnya. (Smn)
