Connect with us

Puluhan Karyawan Diberhentikan Sementara, Aliansi Buruh Tani Mahasiswa Geruduk PT Pelangi

News Update

Puluhan Karyawan Diberhentikan Sementara, Aliansi Buruh Tani Mahasiswa Geruduk PT Pelangi

Sebanyak 20 orang karyawan yang tergabung dari Aliansi Buruh Tani Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di pintu gerbang PT Pelangi di Jalan Ketug Cisalak, Kampung Ketug Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, Rabu (10/3/2021).

Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya recruitment karyawan baru yang menuai kontra antara karyawan lama yang diberhentikan sementara dengan pihak perusahaan.

“Sekitar 20 karyawan lebih yang di off sementara, menuntut hak nya kepada perusahaan untuk memberikan kejelasan kepada mereka (karyawan), dikarenakan lamanya di off sementara dan tidak ada pemanggilan kembali oleh perusahaan,” kata korlap aksi Ajis, dalam orasinya.

Ajis mengatakan, perusahaan membuka recruitment karyawan baru dan banyaknya karyawan baru yg diterima sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

“Ada yang 3 bulan sampai dengan hampir 1 tahun di off sementara oleh perusahaan, sampai saat ini tidak ada kejelasan dari perusahaan,” terang Ajis.

Dikatakannya, saking lamanya di off ada beberapa karyawan yang meminta paklaring kepada perusahaan, tetapi perusahaan menuntut kepada karyawan untuk membuat surat pengunduran diri.

“Ini kan tidak elok, kesannya perusahaan tidak mampu dan tidak mau membayar pesangon atau hak karyawan tersebut,” imbuhnya.

Maka dari itu, sambung Ajis, perusahaan mengambil langkah itu, seharusnya kalau perusahaan bijak dan baik adalah melakukan pemanggilan kembali dan memberikan kejelasan kepada nasib karyawan yang di off sementara.

“Menurut kami, bahwa perusahaan memanfaatkan momen off sementara untuk membuat karyawan lama mengundurkan diri dan tidak betah atas tidak ada kejelasan tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut Ajis mengatakan, ironisnya perusahaan telah berjanji dan membuat surat kesepakatan bersama dengan para karyawan yang di off sementara dalam surat kesepakatan bersama tertuang bahwa perusahaan akan membayar karyawan yang di off sebesar 40 kali.

“Selama mereka di off dan belum adanya pemanggilan dari perusahaan tetapi perusahaan telah melanggar surat kesepakatan bersama, karena hanya membayar 1-2 kali kepada karyawan dan ada yang sampai saat ini selama 10 bulan di off hanya satu kali bayar dari 40 kali tersebut,” tandasnya.

Ditambahkan Ajis, persoalan ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Pelanggaran atas undang-undang ini dapat dikenai sanksi, sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana dimuat dalam pasal 183-189, sedangkan ancaman sanksi administratif tercantum pada pasal 190 UU Ketenagakerjaan.

“Maka dari ini kami dari Aliansi Buruh Tani Mahasiswa menuntut kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan ini sebelum kami mengawal persoalan ini ke ranah yang berwenang seperti PHI,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ade pihak manajemen perusahaan, meminta kepada pengunjuk rasa untuk membicarakan hal tersebut di dalam ruangan perusahaan melalui perwakilan, namun pihak Aliansi Buruh Tani Mahasiswa menolak dan mengancam akan menindaklanjuti kepada pihak berwenang.

Dalam aksi Aliansi Buruh Tani Mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Lebak, dan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. (bud)

 

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top