Berita
LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi Akan Lapor ke KPK Soal Dugaan E-Katalog Bermasalah
Pihak kontraktor di Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya sistem E-Katalog. Pasalnya, dengan adanya sistem E-katalog tersebut, banyak para kontraktor belum dibayarkan hasil pekerjaannya oleh Pemkab Bekasi.
Hal inilah yang menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia.
Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi Hendro menjelaskan, dalam waktu dekat dirinya akan segera berkonsultasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tentang terjadinya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan E-Katalog di PemKab Bekasi.
“Hasil diskusi dengan LKPP diharapkan dapat memperkuat kerangka laporan kami, untuk kemudian akan kembali kami sampaikan ke KPK”, kata Hendro, kepada Media, Senin (15/3).
Hendro mengatakan, terjadinya beberapa masalah dalam penerapan E-Katalog tersebut, diantaranya dasar hukum pelaksanaan yang tidak ada, pelaksanaan tidak didahului dengan kajian awal, pelaksanaan tidak didahului dengan melakukan audit terhadap calon vendor.
“Masalah tersebut, sepertinya Bupati Kabupaten Bekasi seolah cenderung memaksakan kepada pimpinan SKPD agar melaksanakan e-catalog pada pelaksanaan kegiatan TA 2020 lalu,” kata Hendro.
Hendro menuturkan, dengan adanya sistem E-Katalog ini menjadi bukti segudang masalah dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Hingga saat ini sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan kewajiban dan melaksanakan perkerjaannya hingga akhir Desember 2020 lalu belum bisa dibayarkan oleh Pemkab Bekasi melalui APBD TA 2020.
“Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban dan melaksanakan perkerjaannya hingga akhir Desember 2020 lalu, namun belum bisa dibayarkan oleh Pemkab Bekasi melalui APBD TA 2020,” bebernya.
Lebih lanjutnya Hendro menjelaskan, Kewajiban bayar Pemkab Bekasi ke rekanan tidak dapat dilakukan karena belum ada satupun SPP dan SPM dari kegiatan E- Katalog yang masuk ke bidang perbendaharaan hingga periode TA 2020 berakhir. Menurutnya, kewajiban pengguguran gagal bayar baru akan dapat dipenuhi oleh PemKab melalui pergeseran anggaran atau melalui APBD Perubahan
“Sejumlah masalah non-teknis muncul, seperti belum dilaksanakannya core-drill, belum adanya berita acara hasil pekerjaan hingga dugaan dilibatkannya eselon IV-A di salah satu kecamatan dalam menyusun berita acara,” terang Hendro.
Hendro menyayangkan para oknum pejabat mulai saling lempar tanggungjawab antara bagian ULP dengan Dispertarkim, Dispertarkim dengan Keuangan dan sebagainya.
“Sepertinya para oknum pejabat mulai saling lempar tanggungjawab antara bagian ULP dengan Dispertarkim, Dispertarkim dengan Keuangan dan sebagainya”, kata Hendro.
Hendro menjelaskan, bahwa telah memiliki segudang bukti tentang carut-marutnya pelaksanaan e-catalog ini hingga terjadinya kasus gagal bayar fenomenal. Dalam sejarah pemerintahan Kabupatem Bekasi yang baru terjadi.
“Kami telah memiliki segudang bukti tentang carut-marutnya pelaksanaan e-catalog ini hingga terjadinya kasus gagal bayar fenomenal, dalam sejarah pemerintahan Kab. Bekasi yang baru terjadi”, jelasnya (Dodo).
