Berita
Sudah Proses Izin, Satpol PP Tangsel Buka Segel SPBU Di Serpong Utara
Timbulnya perselisihan hingga bentrokan antar ormas, Satpol PP buka suara terkait di bukanya segel yang diduga sudah memiliki ijin. Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, SPBU yang berdiri di teretorial di wilayah pengembang bonafit PT. Jaya Real Property, sempat di tutup lantaran tidak memiliki ijin dari pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sapta Mulyana, Kepala bidang penegakan perundang-undangan (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel memaparkan, adanya kegaduhan dan memungkinkan jajarannya untuk bertindak mengamankan situasi.
“Sesuai dengan perda Kota Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami turun untuk meninjau sebab musebabnya kegaduhan. Pada saat itu situasinya sangat kacau, dan terpaksa kami segel untuk meredam konflik meski mereka sudah ada rekom dan juga ijin operasional, maka kami buka segelnya,” ucap Sapta
Ia menambahkan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara tersebut, ternyata sudah memproses ijin sejak Januari lalu.
“Ia mereka sudah memproses sejak Januari lalu, kami tegaskan pengembang jangan sampai menimbulkan gangguan kertiban umum, patuh kepada perda, aturan ketenaga kerjaan, lingkungan hidup, berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan juga urus IMB,” jelasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Sapta juga mengutarakan, SPBU yang di kelola oleh PT. Aneka Pertoindo Raya dengan luas 2100 meter harus interaktif dan juga komitmen dengan lingkungan sekitar.(18/3/2021)
“Pada saat pembangunan, prakontruksi ataupun kontruksi juga menjaga komitmen terhadap warga sekitar. Misalnya, membersihkan jalan yang kotor karena imbas pembangunan meski sudah mengantongi ijin. diantaranya, SPK dari Jaya Real Property, Ijin lingkungan dan rekom dari Satpol PP Tangsel,” tandasnya (Adt/Red)
