Berita
Renovasi Rumah Mewah Milik Anggota DPRD Tangsel di Bambu Apus Diduga Belum Kantongi Ijin
Permasalahan perijinan kembali mengundang tanya publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya rumah mewah yang terletak di Jalan Mujair, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangsel diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Rumah mewah dua lantai tersebut diketahui milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AS.
Dari rumahnya tersebut, telah terpasang CCTV lengkap yang dapat terpantau dengan mudah ketika seseorang datang ke kediaman anggota dewan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Lurah Bambu Apus Subur mengatakan belum mengetahui perihal renovasi rumah anggota DPRD tersebut.
“Ini saya tahu dari temen media nih, itu rumah lama. Namun rumah lama kalau mau membangun juga harus ada IMB. Kalau IMB yang lama namanya penambahan. Kalo bangun baru berarti harus bikin ijin baru,” ungkap Subur, Minggu (21/3/2021).
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Sapta Mulyana menegaskan pada saat melakukan penyegelan di perkampungan Maruga beberapa waktu lalu, bahwa setiap masyarakat yang membangun, merenovasi harus memiliki IMB.
“Setiap pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat baik membangun ataupun renovasi itu harus ada aturan mainnya untuk ijin operasional yaitu ijin membangun,” ucap Sapta.
Saat dikonfirmasi terkait ijin pembangunan, anggota DPRD Tangsel terlihat enggan menemui wartawan yang melakukan tugas jurnalistik ke rumahnya tersebut. Bahkan, saat di telepon melalui sambungan WhatsAppnya, anggota berinisial AS tersebut tidak menjawab. (Adt)