Berita
Siap-Siap, Mulai 1 April Polisi Tilang Elektronik di Banten
Penegakan pelanggaran lalu lintas melalui Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kepolisian daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) akan menindak 10 pelanggaran lalu lintas melalui pantauan CCTV.
Penerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa disebut tilang elektronik akan berlaku pada 1 April 2021.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo menyebutkan, lima dari sepuluh pelanggaran antara lain, penggunaan helm pada kendaraan roda dua, penggunaan safety belt (Sabuk Pengaman) bagi roda empat, pelanggaran batas marka traffic light (lampu merah).
Kemudian, mengunakan telepon genggam saat berkendara, serta batas masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada ringan atau berat tindakan semua berlaku seluruh Indonesia,” kata Purnomo Kepada Wartawan di RTMC Mapolda Banten, Selasa (23/3).
Kombes Pol Rudy Purnomo, memastikan, pelaksanaan ETLE akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2021. Adapun titik penerapan ETLE di pusatkan di jalan protokol Kota Serang, yaitu Simpang Ciceri, Lampu Merah Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung.
Secara teknis, sistem penilangan ETLE, pelanggar langsung diberikan surat tilang, untuk daerahnya masing-masing disesuaikan dengan alamat Nomor Polisi (Nopol) dan KTP pelanggar.
“Kita sudah konek dengan seluruh jajaran kepolisian lalu lintas di seluruh Indonesia. Jadi, apabila mobil atau kendaraan di luar Banten akan kita kirimkan sesuai dengan alamat kendaraan yang bersangkutan,” ujarnya.
Subdit Gakkum, AKBP Hamdani menambahkan, pelanggar tilang elektronik diberikan waktu untuk verifikasi data kepemilikan dan pelanggaran 3, 5 sampai 7 hari.
“Semisal sudah pindah tangan jadi nanti alamat yang pertama konfirmasi kepada kita penilang. Ini kendaraan sudah saya jual ngga kalau tidak tahu jual kemana atau lupa tidak masalah, STNK langsung kita blokir. Nanti yang mau memperpanjang tidak bisa karena sudah terblokir,” kata AKBP Hamdani.
Kemudian untuk membuka blokir, pelanggar lanjutnya, disarankan mendatangi Subdit Gakkum Polda Banten.
“Harus konfirmasi dulu atau bayar brifa, bisa di titipkan di brifa, lalu ikuti sidang semuanya. Selesai sidang barulah blokir STNK bisa dibuka,” ujarnya.
Hadir pda kesempatan itu, Gubernur Banten Wahidin halim dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tri Nurtopo.
Pada kesempatan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mendukungan adanya sistem ETLE di Provinsi Banten. Menurutnya, dengan adanya ETLE dapat memudahkan Polda Banten menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Ini penegakan yang menurut saya satu sistem moderenisasi, dan terobosan yang dilakukan oleh kepolisian sangat luar biasa. Nanti akan di kembangkan, serta kita memberikan dukungan penuh,” singkat WH.
Sebagai Informasi, penerapan ETLE, Polda Banten telah melakukan uji coba ataupun sosialisasi dari 1 Maret 2021 sampai hari ini. Untuk penerapan waktu operasional penerapan ETLE dilakukan dari pukul 07:00 Wib sampai pukul 18:00 Wib.
Kemudian, setiap pelanggar, dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan pelanggaran yang terbukti melalui CCTV. (Smn)
