Connect with us

Pelaku Pembacokan Di Pasar Rau Ternyata Residivis

Berita

Pelaku Pembacokan Di Pasar Rau Ternyata Residivis

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap lima pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten yang sempat viral di media sosial, Sabtu (20/3) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Mochamad Nandar menyampaikan, Berdasarkan hasil dari pemeriksaan lima tersangka merupakan residivis yang sedang diburu tim Resmob Polres Serang.

“Lima tersangka ini merupakan, Residivis curanmor, judi dan narkoba. Sehari-hari di Pasar Rau Kota Serang, pengamen dan juru parkir,” kata Nandar kepda wartawan saat gelar konferensi pers, di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3).

Nandar mengatakan, empat tersangka ditangkap di daerah Lampung (23/3), setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Para tersangka berinisial AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG.

Kemudian korban AS alias Acil (26) dan JL (25). Korban AS meninggal karena luka bacokan yang di derita. Sedangkan JL masih perawatan intensif di rumah sakit.

“Jadi setelah melakukan pembacokan, empat tersangka langsung melarikan diri ke daerah Lampung tempat kediaman NN,” katanya.

Dia menjelaskan, kejadian pembacokan kepada korban Alm AS alias Acil, serta JL. Berawal dari peristiwa ejek-ejekan atau ledek-ledekan kepada pacar pelaku bernama JB.

“Jadi korban bernama YN sering ledek-ledekan dengan JB. Lalu YN dianiaya oleh JB bersama tiga tersangka lainya pada hari Jum’at malam sebelum kejadian pembacokan,” jelasnya.

Esok harinya, Lanjutnya, YN mengadukan kepada AS dan JL yang menjadi korban. Saat itulah, undangan provokasi dari salah satu tersangka EG terjadi.

“EG mengundang rombongan AS untuk datang ke terminal cangkring Pasar Rau,” katanya.

Kemudian, Pada Sabtu malam AS, YN dan JL datang ke terminal cangkring menerima undangan untuk menyelesaikan masalah.

“Saat itu penganiayaan terjadi, keributan dimulai dari terminal cangkring dan terjadi pembacokan di belakang pasar rau hingga terekam cctv,” ujarnya.

Saat keributan terjadi tersangka MF spontanitas mengambil sebuah senjata tanjam berjenis golok dari salah satu pedagang ayam di Pasar Rau.

Tersangka MF membacok korban 8 kali kepada korban AS, dan membacok korban JL 1 kali.

“Tersangka NN berperan mempegangin korban, dan membacok 4 kali. Tersangka JB melakukan penganiayaan terhadap YN, dan tersangka HM memukul korban di bagian muka dan memegang korban,” jelasnya.

Sementara, Tersangka MH mengakui, melakukan penganiayaan dan pembacokan kepada korban lantaran kesal sering diejekan terlalu keras dan meremehkan.

“Sudah lama mengejeknya. Memang biasa nongkrong bareng dan teman baru. Tidak terlalu akrab. Golok diambil dari salah satu pedagang ayam,” katanya.

Sedangkan tersangka JB menguki, kesal karena sering meledekan teman perempuanya songek. “Yani sering meledek teman perempuan songek,” singkatnya.

Atas perbuatan tersangka, kelima tersangka tersebut dikenakan hukuman 170 ayat 2 huruf 3 ancaman penjara 12 tahun penjara.

Dengan barang bukti diamankan, sebuah golok yang dibuang tidak jauh di sekitaran TKP. Pakaian yang digunakan tersangka dan pakaian korban. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top