Berita
Mafia Tanah di Serang, Polda Banten Tangkap 4 Tersangka Pemalsu Dokumen Tanah
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten mengungkap jaringan sindikat mafia pemalsuan tanah melalui posko pengaduan Polda Banten sesuai kebijakan Presiden RI dan perintah Kapolri.
Dari hasil penelusan yang dikembangkan, Ditreskrimum Polda Banten menangkap 4 tersangka sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan tanah masing-masing berinisial C, A, U dan F beserta ratusan dokumen palsu berupa girik, AJB dan peta tanah.
Kepala Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Matri Sonny mengungkapkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Awalnya, Korban memilik surat tanah di tahun 1992. Korban menceritakan kepada U tentang tanahnya yang belum memiliki sertifikat.
Kemudian, U mencoba membantu untuk membuatkan dan diperkenalkan seseorang yang bernama S. S mengaku dapat membuatkan surat berupa girik. Kemudian S ini menghubungi saudara U. Lalu saudara A dan C ini langsung menghubungi saudara R untuk membuatkan girik.
“Dalam waktu yang tidak lama, Kurang lebih 2 minggu girik tersebut jadi, terbitannya seolah dibuat tahun 1996. Melalui S dia meminta sebuah imbalan berupa uang sebesar 12 juta rupiah terhadap hasil hasil kerja saudara R berupa girik,” kata Matri Sonny saat konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Kamis (25/3).
Namun, saat korban memeriksa dokumen tersebut di Kantor Desa, ternyata yang diterbitkan R tidak terdaftar. Oleh karena itu, korban melapor ke Polda Banten.
“Korban melapor ke Polda Banten bulan Februari,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, satgas mafia tanah menyita, 26 blanko kosong girik, 109 blank C kosong, 83 Net Rincik berisi kertas data, 1 buah buku C dasar taman sari pulo merak, 17 blanko girik tahun 1990, 12 blanko girik tahun 1950 , 6 blanko girik tahun 1960, ballpoint jenis tinta, 22 lembar copy girik Tangerang atas nama K tahun 1949, 84 lembar copy girik atas nama P girik tahun 77.
“Ballpoint jenis tinta ini untuk menjiplak tulisan di tahun 76 sesuai dengan tintanya, seperti itu mudusnya sangat rapi sangat teliti dan dilakukan berulang-ulang sampai menyerupai benar seperti aslinya. Banyak juga kita temui blanko yang sudah terisi dan itu salah,” ujarnya.
Kemudian, 51 lembar copy girik, 1 bundel daftar desa sekabupaten serang, 1 bundel peta blok domas pontang, 17 data peta rincik, 58 buku tanah yang dudah siap diserahkan kepada pemesan jadi dan stempel.
“Dia lihat agar posisinya jelas, nanti gambarnya seusai dengan peta rincik yang dia punya. Peta rincik itu dokumen desa ngga bisa itu keluar, stempel ini sampai Jantinegara Jakarta Timur,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, berdasarkan perannya masing-masing S dikenakan psal 378. A dan C adalah orang yang turut membantu terjadinya peristiwa tindak pidana meraka pasal 55 dan R kenakan pasal 263 ayat 1.
“masing-masing ancaman hukumannya 378,4 tahun dan 263 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Smn)
