Pandeglang, – Maraknya kendaraan truk sumbu tiga bermuatan pasir bertonasi melebihi kapasitas jalan membuat banya jalan di wilayah Pandeglang amblas. Padahal Pemkab Pandeglang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 08 tahun 2007 tentang larangan kendaraan truk sumbu tiga masuk ke wilayah Kabupaten Pandeglang. Hal itu disampaikan Ketua Organda Provinsi Banten, H. Emus Mustagfirin kepada media, Sabtu (27/03/21)
Menurut Emus Mustagfirin, banyak kendaraan truk bermuatan pasir jalupang Kecamatan Banjar, Kabupaten Lebak masuk ke wilayah Pandeglang yang imbasnya banyak kerusakan sepanjang jalan Pamdeglang yang masih hotmix amblas, seperti jalan lintas timur Kadubanen dan jalan Pandeglang – Rangkasbitung.”Para awak kendaraan truk sumbu tiga bermuatan pasir itu melintasnya di sore dan malam hari, puluhan kendaraan itu seperti sudah ada yang mengatur waktunya.” ungkap Mustagfirin.
Mustagfirin juga mengatakan, sepengetahuanya Perbup nomor 08 tahun 2007 itu belum dicabut, dan harus ditegakan aturanya oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Satpol PP selaku penegak Perda tersebut.”Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena masyarakat pengguna jalan mulai resah dan akibat jalan amblas itu rawan kecelakaan.” tandas Mustagfirin, seraya menambahkan terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) itu berada di wilayah Kabupaten Lebak, sedangkan yang dirugikan adalah Kabupaten Pandeglang akibat kerusakan jalan itu.”Kita akan melaporkan dengan adanya kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan dam truk sumbu tiga itu pada pihak terkait. Begitu pula pihak Lantas Polres Pandeglang tidak tutup mata dengan hal ini.” pungkasnya. (Den)