Berita
Ungkap Puluhan Kasus, Polres Serang: Kaum Milenial Dominasi Kasus Narkotika
Triwulan pertama di tahun 2021, Satuan Kepolisian Resort (Polres) Serang mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika yang di dominasi kaum milenieal.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, dari 35 kasus yang diungkap, pihaknya mengamankan 51 tersangka yang terdiri dari 45 pengedar, 5 pengguna dan 1 merupakan produsen tembakau gorila.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, Polres Serang mengamankan 45 gram Sabu, 7 Kg Ganja, dan 4900 butir obat terlarang yakni Heximer dan Tramadol.
Adapun 1 orang pelaku pembuat Tembakau Gorila remaja berusia 21 tahun menjual 20 paket tembakau gorila dengan keuntungan mencapai 40 juta.
“Produksi tembakau gorila ini luar biasa. Dengan modal Rp 10 juta hingga Rp 12 juta mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta dalam kurun waktu 2 minggu. Sehari mendapatkan Rp 300 ratus ribu hingga 500 ribu, dengan menjual sebanyak 20 paket,” katanya, Rabu (31/3)
Menurut keterangan tersangka, lanjut Shilton, masing-masing tersangka mendapatkan barang tersebut melalui media sosial dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Sampai saai ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap bandar dibalik pengedaran Narkotika.
“Mereka semua tersangka narkotika mendapatkan barang melalui online di wilayah Jakarta dan Tangerang, kita masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Shilton mengatakan, atas perbuatan tersangka, masing-masing di ganjar hukuman pidana bervariatif.
“51 tersangka terkena hukuman ancaman penjara bervariasi, minimal 4 tahun lebih,” pungkasnya. (Smn)
