Berita
Dihukum Pidana 3 Minggu, Satlantas Polres lebak himbau Warga Tidak Sembarangan Pakai Knalpot Brong
Warga Kabupaten Lebak diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing pada kendaraan roda duanya. Bukan tanpa alasan, seruan itu disuarakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak lantaran para pengendara membandel yang nekat memakai knalpot brong dapat diancam pidana 3 Minggu dan denda Rp900 ribu.
“Knalpot brong ini kan meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum. Nah itu, kalau warga mau lapor ke polisi itu bisa di proses secara hukum. Kalau mengganggu ketertiban umum itu akan dikenakan di Pasal 174 KUH Pidana kurungan penjara 3 Minggu denda Rp900 ribu. Nanti memang itu yang memproses dari pihak reskrim bukan lantas,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina saat press rilis penyitaan knalpot brong, di Kantor Pelayanan BPKB Polres Lebak, Rabu (14/4/2021).
Tiwi menjelaskan, di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Jika nekat maka bisa dilakukan penindakan atau ditilang.
Karenanya itu, kata Tiwi, pihaknya mengajak masyarakat untuk taat berlalulintas dan menggunakan kendaraan roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan-tindakan lainnya juga akan diberikan seperti teguran hingga tilang.
“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Makanya kita imbau masyarakat agar taat pada peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, polisi berparas cantik ini mengajak masyarakat untuk menaati aturan pemerintah soal larangan mudik 2021.
“Ini kan untuk kepentingan bersama. Tunda dulu mudik nya biar semua sehat, normal. Apalagi Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan soal larangan mudik, saya harap masyarakat bisa menaatinya,”imbuhnya. (Dan)
