News Update
Coba-coba Sabu, Warga Walantaka Ditangkap Polres Serang
SU (33) warga Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mengaku hanya coba-coba diajak teman hingga akhirnya ketagihan dan mulai berani membeli langsung kepada pengedar narkoba.
Hal itu, diungkapkan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Serang usai memeriksa SU, Jum’at (16/4).
Kapolres Serang, AKBP Mariyono menyampaikan, SU ditangkap saat memungut pesananannya di Jalan Raya Serang – Jakarta, sekitar Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku buruh harian lepas yang baru-baru ini menggunakan Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang diselipkan dalam bungkus rokok. Bungkus rokok berisi paketan shabu tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka.
“Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka SU ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah kenal atau coba-coba dengan narkoba karena nantinya akan ketergantungan. Kapolres juga menegaskan pihak akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna sekalipun, terlebih pengedar atau bandar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, meskipun hanya sebagai pemakai,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan shabu dari seorang pengedar bernama Andre warga Jayanti, Tangerang.
Kendati demikian, tersangka SU mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.
“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Smn)
