Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah berinisial S atas dugaan mal administrasi lahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan pendapatan daerah (Samsat) Malingping yang bersumber dari dana APBD Tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten, Asep Mulyana mengatakan, di tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 Milyar diperuntukan pengadaan lahan seluas 10.000 m2 untuk pembangunan kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (SAMSAT) di kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Realisasi pengadaan lahan T.A 2019 didapat seluas 6.510 m2 dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebesar Rp 3,2 Milyar, dengan lokasi tanah di Pasirgeleng Cilangkahan Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Dalam proses pengadaan lahan tanah tersebut terjadi penyiasatan oleh Kepala UPTD PPD Malingping yaitu S yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
“Dirinya mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan menentukan lokasi tanah yang memiliki rating tinggi adalah bidang tanah yang berada di tepi jalan poros baru Malingping-Saketi, Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” kata Asep saat gelar konferensi pers di Gedung Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4).
Asep menjelaskan, mengetahui hal tersebut maka S membeli lokasi tanah seluas 1.700 m2 dengan harga Rp. 100.000/meter dari pemiliknya yaitu CH.
“Dibeli dulu dari dua pemiliknya dengan harga Rp. 100.000/meter namun nama dalam dokumen jual beli (AJB) bukan atas nama tersangka namun atas Haji U seolah-olah tanah tersebut milik Haji U,” ujarnya.
Kemudian, pada Bulan Nopember 2019 tanah tersebut di proses ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp. 500.000,- per/meter.
“Bahwa selisih lebih harga tanah antara yang dibeli tersangka sebesar Rp. 100.000,- per/meter nya dengan harga yang dibeli Pemerintah sebesar Rp. 500.000,- per/meter nya mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan merupakan potensi kerugian keuangan negara. Potensi Kerugian Keuangan Negara berkisar Rp. 850 juta,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Dia, S dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-284/M.6.5/Fd.1/04/2021 selama 20 hari sejak terhitung mulai tanggal 21 April 2021 s/d 10 Mei 2021 di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Atas perbuatannya, S diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang R.I Nomor : Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Kelas II B Pandeglang, untuk dilakukan pendalaman kasus,” pungkasnya. (Smn)

