Connect with us

Gunakan Tembakau Gorila, Pedagang Ikan Ditangkap Polres Serang

Berita

Gunakan Tembakau Gorila, Pedagang Ikan Ditangkap Polres Serang

Seorang warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinsial MF (19) ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir,  Kabupaten Serang pada Selasa (20/4) dini hari.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menyampaikan, tersangka diamankan personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas.

“Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka,” kata Michael kepada Tangerangonline.id Senin (26/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kendati mendapatkan barang dari AE, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening,” katanya.

Dia menjelaskan, MF merupakan penjual ikan di Muara Angke, Jakarta Barat dan sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan dengan alasan supaya enak tidur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar dua bulan dengan alasan untuk nyenyak tidur,” pungkasnya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top