Connect with us

Tidak Salurkan THR Perusahaan, Disnaker Tangsel Tegaskan Melanggar Disanksi Sesuai Perundang-Undangan

Berita

Tidak Salurkan THR Perusahaan, Disnaker Tangsel Tegaskan Melanggar Disanksi Sesuai Perundang-Undangan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memantau penyaluran membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industri (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Tangsel, Dahlan Rabu (28/4/2021).

Dahlan menerangkan, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR karena terdampak Covid-19, dengan beberapa syarat.

Pertama, Dahlan menjelaskan, pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dahlan mengatakan, agar perusahaan menyampaikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori tersebut, harap melaporkan kesepakatan dengan pekerja atau buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan paling lambat H – 10 (sepuluh, red) hari sebelum hari raya keagamaan secara langsung,” tutupnya.

Adapun perusahaan yang tidak memenuhi THR bagi pegawainya, Dahlan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut. Salah satunya yakni, dikenakan sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Akan di sanksi sesuai Permen No 6 Tahun 2021 bagi Perusahaan yang melanggar Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pelayanan dihentikan, sampai dibekukan hingga THR diberikan kepada karyawan,” tegasnya. (Ded)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top