Camat Pasar Kemis H Chaidir mengajak pegawai, staf dan warga masyarakat untuk membayar zakat fitrah sebesar 35 ribu. Kemudian untuk di setor ke UPZ Kecamatan Pasar Kemis dan di setor ke Bazda Kabupaten Tangerang, dan nanti di kembalikan lagi ke masyarakat Kabupaten Tangerang, Kamis (29/4/2021).
Camat Pasar Kemis H Chaidir menjelaskan manfaat membayar zakat fitrah saat bulan Suci Ramadhan untuk menunaikan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib itu.
“Besarannya zakat sudah ditetapkan kalau berbentuk uang, yaitu 35 ribu sedangkan berbentuk beras 3,5 liter beras per jiwa,” terangnya.
H Chaidir mengatakan, zakat yang ditunaikan akan di setor ke UPZ Kecamatan dan di setor ke Bazda Kabupaten Tangerang dan disalurkan lagi kepada mustahik (masyarakat) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah tahun ini Kecamatan Pasar Kemis yang menerima bantuan dari Bazda ada 130 mustahik yang tersebar di 5 desa dan 4 kelurahan,” ungkapnya.(Sam)

