Bandara
Selain Dideportasi, Imigrasi Bandara Soetta Juga Tangkal 2 WN Inggris yang Langgar Kewajiban Karantina
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) akan mendeportasi 2 (dua) warga negara Inggris ODE (P/32) dan MM (L/39) yang terbukti kabur saat akan menjalani karantina pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu.
Tindakan deportasi merupakan bentuk respon atas pelanggaran kewajiban karantina bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kami akan mendeportasi kedua WN Inggris tersebut secepatnya karena terbukti tidak menghormati peraturan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Langkah tegas ini harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi Orang Asing yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Jumat (21/5/2021).
Atas pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut, lanjut Romi, pihaknya berwenang
melakukan pendeportasian dari Wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang
Keimigrasian.
Lebih lanjut Romi menjelaskan, selain pendeportasian kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan masuk Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.
Selama menunggu proses pendeportasian dilakukan, kedua WN Inggris ditempatkan di ruang detensi Imigrasi.
Diberitakan sebelumnya, ODE dan MM dua warga negara Inggris pemegang Visa Kunjungan (211A) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 7 Mei 2021 pukul 12:51 WIB dengan maskapai Etihad Airways bernomor penerbangan EY474 dari Abu Dhabi.
Keduanya melarikan diri dari kewajiban
karantina dengan berpura-pura ke toilet saat di perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat.
ODE dan MM akhirnya diamankan oleh Tim Garuda Satreskim Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 19 Mei di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Rmt)
