Connect with us

Cluster Melati Residen Tidak Kantongi IMB, Konsumen Datangi Kantor Pengembang Raja Property

Berita

Cluster Melati Residen Tidak Kantongi IMB, Konsumen Datangi Kantor Pengembang Raja Property

Investasi berbentuk rumah tinggal di kawasan Jelupang, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan diduga bermasalah. Pasca Cluster tersebut di segel oleh satuan polisi Pamong Praja Kota Tangsel lantaran tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) beberapa waktu lalu, kini nasib konsumen yang telah membeli unit di cluster tersebut semakin tidak jelas.

Merasa di permainkan, perwakilan pembeli unit di cluster melati residen tersebut kemudian menggrudug kantor Raja Property di jalan AMD Raya Pondok Kacang Barat guna meminta kepastian akan status kepemilikan unit.

“Ya, jadi kita datang kesini untuk mempertanyakan terkait status kepemilikan. Yang mana saya telah membeli rumah disitu kemudian di segel oleh satpol PP Kota Tangsel. Awalnya kami kira hanya terkait IMB, namun ternyata tidak. Setelah di telusuri ternyata lahannya bermasalah, dari tumpang tindih hak kepemilikan, hingga surat kelengkapannya,” ucap Harsya kepada tangerangonline.id

Harsya Wardhana SH, MH, CIL yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut menjelaskan, bahwasanya bukan hanya ia yang mempertanyakan status kepemilikan dari cluster melati residen tersebut. Namun banyak pembeli yang resah akan informasi permasalahan lahan.

“Intinya saya meminta pertanggung jawaban kepada pengembang terkait hak kami yang telah membayar lunas. Bukan saya saja, banyak yang lain. Saya mendengar informasi dari managemen raja property bahwa penanggung jawabnya diduga sudah melarikan diri. Lalu nasib kami gimana,”tanya Harsya

Sementara dilokasi yang akan di bangun cluster tersebut hingga saat ini dalam kondisi hanya ada rumah contoh sebagai pemikat daya tarik investasi kepemilikan rumah dengan harga terjangkau.

Di ketahui, Raja Property yang rencananya akan membangun sebanyak 35 unit rumah dan enam (6) Ruko. Harga yang di bandrol di tawarkan dengan harga bervariasi. Diantaranya, kisaran Rp. 500 hingga 600 jutaan untuk satu (1) unit rumah, dan Rp. 300 juta rupiah untuk harga 1 unit ruko.

Dikatakan Harsya, penanggung jawab sekaligus pemilik raja property dengan inisial ST tersebut tidak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah kepada konsumen, oleh sebeb itu dirinya akan melaporkan permasalahan tersebut kepada kepolisian.

“Itikad baik pengelola untuk menyelesaikan itu tidak ada. Upaya kita dalam waktu dekat ini akan bermusyawarah dengan kawan-kawan yang merasa di rugikan. Sudah pasti kami akan melakukan upaya hukum adanya dugaan penipuan yang di lakukan oleh pihak pengembang. Upaya itu agar ST ini tidak lari dari tanggung jawabnya,” tambahnya (15/6/2021)

Sementara itu, Hendar, Manager pemasaran Raja Property kepada wartawan mengatakan dirinya siap jika keterangannya di butuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Iya nanti saya mau di bawa ke mabes. Kaitan keluhan konsumen itu ke saya. Kita ini developer perorangan. Jadi rekeningnya itu seluruhnya atas nama pak ST. Justru saya ini termasuk orang yang di zholimi oleh owner yakni ST. Karena untuk pembelian lahan dan managemen keuangan di ambil alih langsung oleh dia,” terang Hendar

Ia juga memaparkan, bahwa owner raja property tersebut akhir-akhir ini sulit di hubungi. Hal itu di buktikan dari tujuh (7) nomor telpon yang berbeda saat dirinya melakukan komunikasi.

“Saat baru nerima uang dari konsumen kemudian saya kejar mempertanyakannya, nomor pribadinya sudah tidak aktif. Malah ada 7 nomor berbeda yang telpon kesaya dengan nada ancaman kesaya,”ungkapnya

Hendar yang sudah mengabdi sejak kepemimpinan Saprudin Roy berkilah, pimpinannya di raja property tersebut yakni ST tidak berniat melakukan dugaan penipuan. Karena, proyek-proyek sebelumnya di klaim berjalan sesuai harapan.

“Proyek sebelumnya berjalan baik. Saat ini saya bingung harus bagaimana kalau bos saya ini tidak punya itikad baik untuk menjelaskan penggunaan uang konsumen kepada managemen. Nyawa saya jadi taruhan bang. Saya tidak lari dari masalah, ini saya hadapi terus konsumen,” imbuhnya

Dari pantauan wartawan di kantor raja property, di sinyalir lebih dari 20 pembeli unit yang telah merasa di rugikan oleh pengembang tersebut. Dan dalam waktu dekat ini, konsumen akan melakukan upaya hukum guna memperjuangkan haknya. (Adt)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top