Connect with us

Konsumen Melati Residence Tunjuk Kuasa Hukum Laporkan Pengembang

Berita

Konsumen Melati Residence Tunjuk Kuasa Hukum Laporkan Pengembang

Merasa di rugikan, 21 warga adakan rapat internal di foodcourt pasar segar Graha Raya, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, untuk melanjutkan pembahasahan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang cluster yakni PT. RP

Para konsumen yang dirugikan tersebut sepakat untuk menempuh jalur hukum atas kelengkapan kepemilikan hak atas rumah, ruko dan surat yang telah di janjikan oleh pengembang.

Cluster Melati Residence yang terletak di Jalan Hasanrika, Rt: 04 Rw : 02 Kelurahan Jelupang, Serpong Utara hanya berhasil membangun sebanyak empat (4) unit rumah sebagai modal pemasaran untuk mempengaruhi para pembelinya. Dan mereka menduga uang konsumen secara akumulatif di larikan oleh pemilik Raja property yang bernama SMT.

“Kami rapat disini untuk membahas tentang penunjukan pengacara atau kuasa hukum untuk membantu para konsumen yang telah di rugikan oleh pengembang Raja property dan akan melaporkannya ke polisi dengan degaan penipuan. Disini semuanya selaku perwakilan pemilik unit yang sudah membayar melalui rekening pribadi atas nama SMT, bukan rekening pengembang,” ucap Puji Astuti SH selaku kuasa hukum dari para konsumen cluster Melati Residence.

Puji yang bernaung di dalam Firma Hukum Harsya Wardana dan Rekan tersebut menjelaskan bahwa penanggung jawab Raja property tidak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah dengan konsumennya.

“Mereka sudah tidak ada itikad baik. Dan akhirnya dalam waktu dekat ini kami sepakat menggugatnya melalui jalur hukum. Kemarin kami sudah mendatangi kantor Raja Property bekas kantornya LSM Gempur. Si penanggung jawab ini tetap tidak ada itikad baik,” tambahnya (16/6/2021)

Di katakannya, penanggung jawab cluster tersebut yakni SMT merupakan adik dari tokoh Tangsel yang gencar menyuarakan anti korupsi di tanah Banten.

“Iya, SMT ini adalah adik kandung dari Saprudin Roy, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemburu Koruptor. SMT ini juga bagian dari LSM Gempur, ini kantornya juga, tapi itu dulu sih, sekarang jadi kantor managemen dari Raja Property” lanjut Puji

Selanjutnya, dipaparkan Puji, total kerugian konsumen cluster Melati Residence tersebut bervariasi, dan di perkirakan jumlah kerugian tersebut senilai 20 milliar lebih.

“Sementara ini ada 21 pembeli. Kami menghitung secara kasar, total kerugian itu tembus di angka 20 milliar lebih. Kalau di rinci kira-kira 1 orang itu ada yang Rp. 300 juta, dan Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 700 juta tergantung tipe,” bebernya

Ia menambahkan, dari tiga (3) rekening dan dari tiga (3) bank berbeda yang di gunakan oleh Raja property untuk menampung pembayaran yang di lakukan oleh konsumen, secara keseluruhan merupakan rekening pribadi yang bersangkutan yakni SMT.

“Oleh sebab itu, kami berharap disaat laporan kami masuk ke pihak yang berwajib. Pihak kepolisian dengan kewenangannya dapat segera memblokir rekening SMT. Karena, hingga hari ini SMT tidak di ketahui keberadaannya,” ungkapnya. (Adt)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top