Berita
Langgar Prokes, 21 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jalan Raya Leles
Trantibum Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Operasi kali ini di Jalan Raya Leles, Kelurahan Sindang Sari, sedikitnya 21 Orang terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes), Kamis (1/7/2021).
Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis Juhro mengatakan kegiatan operasi PPKM Mikro yang melibatkan unsur TNI-Polri ini memberikan imbauan kepada warga agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M guna mencegah dan menekan penularan Covid-19.
“Operasi kali sebanyak 21 Orang terjaring razia tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa teguran, edukasi dan memberikan masker,” ujar Juhro.
Ia menambahkan, pada kegiatan operasi yustisi yang diawali dengan apel bersama tiga pilar Kecamatan Paaar Kemis.
“Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif,” tandasnya.(Sam)
