Bandara
Penerapan PPKM Darurat di Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia serta berperan sebagai bandara jangkar khususnya rute domestik yang memiliki peran vital dalam mendukung penerapan berbagai peraturan di tengah pandemi ini, termasuk peraturan terkait PPKM Darurat Jawa – Bali.
Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, pada PPKM Darurat Jawa – Bali ini syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR sesuai dipersyaratkan untuk penerbangan menuju/dari Jawa dan Bali.
“AP II bersama KKP membuka Sentra Vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3. Apabila calon penumpang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta tapi belum divaksinasi, akan diarahkan untuk vaksinasi dulu di lokasi tersebut,” ujar dr Darmawali Handoko, Senin (5/7/2021).
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan protokol kesehatan akan dijaga di Bandara Soekarno-Hatta.
“Protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnnya,” jelas Kolonel Tek Sunu Eko P.
Sementara itu, Plt. Executive General Manager Bandara Soetta Dani Indra menuturkan, “Mulai 5 Juli peraturan SE Menhub Nomor 45 Tahun 2021 mulai berlaku penuh seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik.”
Kolaborasi seluruh pihak di bandara AP II diharapkan dapat mengawal penerapan PPKM Darurat dengan baik guna mendukung penanganan COVID-19 di Tanah Air. (Rmt)
