Catut Nama Menkumham, Sekelompok Orang Dilaporkan ke Polisi

By
2 Min Read

Sebanyak tiga orang yang masing-masing berinisial SD, MKDH dan PM dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka dilaporkan lantaran diduga mencatut nama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam melancarkan aksinya dalam melakukan tindakan penipuan.

Adapun yang menjadi korban adalah Umardani, warga Kota Tangerang.

Kuasa Hukum pelapor Umardani, Wiradarma Harefa & Partners mengungkapkan, kasus ini telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/700/VI/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 18 Juni 2021.

Kasus ini bermula dari pendaftaran upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap salah satu perkara perdata di Tangerang.

“Setelah itu berkasnya dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang dan dikirim berkasnya ke Mahkamah Agung ini para terlapor meyakinkan ke korban Pak Umar bahwa mereka bisa mengurus dan menyelesaikan atau memenangkan perkara itu di Mahkamah Agung,” ujar Wiradarma saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Setelah meyakinkan korban lanjut Wiradarma, ketiga terlapor meminta sejumlah uang yang telah diserahkan oleh Umardani secara bertahap dengan total kurang lebih Rp 1,750 miliar dengan bukti kwitansi dan bukti transferan kepada istri salah satu terlapor berinisial SD.

Wiradarma menjelaskan, korban yakin dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada para terlapor karena terlapor menyampaikan bahwa dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung dengan bantuan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoli, Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, dan beberapa pejabat lainnya.

“Untuk meyakinkan, terlapor pun mengirimi foto bersama para pejabat. Namun Perkara yang diajukan Ke Mahkamah Agung tersebut ternyata kalah. Karena putusan kalah dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh para terlapor bahwa perkara tersebut dapat dimenangkan, pelapor atau korban merasa tertipu,” tandasnya. (Rmt)

Share This Article