Permenkumham 34 2021 Diberlakukan, Ratusan WNA Masuk Melalui Bandara Soetta

By
2 Min Read

Ratusan warga negara asing (WNA) tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Mulai tanggal 15-17 September 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 974 WNA masuk melalui Bandara Soetta.

Kedatangan WNA tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021).

Dengan diterbitkannya Permenkumham baru tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

“Sejak pemberlakuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, periode 15 sampai 17 September 2021 ada 974 WNA melintas masuk,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Sam Fernando, Jumat (17/9/2021).

Di tanggal yang sama, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta juga mencatat sebanyak 874 WNA yang meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 diberlakukan, TPI Bandara Soetta mencatat belasan ribu WNA yang masuk ke Indonesia dari tanggal 1 Agustus sampai 17 September 2021.

Untuk WNA yang datang ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada periode yang sama tercatat sebanyak 15.343 orang.

Lalu WNI yang datang dari luar negeri di periode yang sama berjumlah 51.658 orang.

“Untuk WNA yang berangkat ke luar negeri di periode tersebut ada 22.122 dan untuk WNI yang berangkat berjumlah 50.925 orang,” tandas Sam Fernando. (Rmt)

Share This Article