Berita
Anak Dibawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk ke Pusat Perbelanjaan di Kota Tangerang, ini Syaratnya
Mulai hari ini, Selasa (5/10/2021) anak dibawah 12 tahun ikut orang tuanya diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Di Tangcity Mall misalnya, tampak sejumlah orang tua membawa serta anaknya yang berusia kurang lebih 5-10 tahun masuk ke dalam mall.
Mereka terlihat menggunakan masker saat memasuki pusat perbelanjaan di Kota Tangerang itu.
“Sudah diperbolehkan masuk, jadi saya bisa ajak anak berbelanja. Tapi tetap pakai masker, tidak boleh dilepas,” ujar Putri, salah satu pengunjung mall.
Meski diperbolehkan membawa anak dibawa 12 tahun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung yang membawa anak.
Diantaranya, harus tetap menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan, serta orang tua wajib sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
“Per hari ini di Tangcity, kita sudah memperbolehkan anak di usia dibawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mall, sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Tapi tetap, si orang tua wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama,” kata Media Relation Tangcity Mall, Intan Amalia, Selasa (5/10/2021).
Manajemen mall juga mengimbau agar seluruh pengunjung terutama mereka yang membawa anak, untuk tetap menjaga jarak selama berakifitas di dalam mall.
Seperti diketahui, aturan baru yang tertuang dalam ‘Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Yaitu, diperbolehkannya masyarakat usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
“Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua;” tulis dalam aturan terbaru tersebut. (Rmt)
