Connect with us

Bandara Soetta Berlakukan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib PCR

Bandara

Bandara Soetta Berlakukan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib PCR

Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai berlakukan aturan terkait persyaratan penerbangan domestik yakni wajib Test RT-PCR. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 24 Oktober 2021 mendatang.

Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Di mana, kedua aturan yang mengatur perjalanan dalam negeri itu mengharuskan calon penumpang pesawat rute domestik minimal vaksin dosis 1 dan hasil negatif RT-PCR.

Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi menuturkan, edaran Kemenhub nomor 88/2021 tersebut berlaku mulai Minggu (24/10/2021) pukul 00.01 WIB.

“Jadi, saat ini masih berlaku aturan yang sebelumnya. Di mana, penumpang penerbangan di pulau Jawa-Bali masih bisa menggunakan Antigen. Sementara ini kita masih mengacu SK (Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2021) yang lama. Saat ini bisa disebut masa transisi pemberlakuan aturan terbaru,” kata Holik saat dijumpai di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/10/2021).

Menunggu pemberlakuan aturan terbaru ini, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta akan terus mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada calon penumpang. Mulai dari media sosial, grup whatsapp dan berkoordinasi dengan maskapai.

“Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyatakat,” ujar Holik.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021 mendatang.

Di mana, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun salah satu perubahan persyaratan perjalanan penerbangan domestik adalah harus telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang samplenya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top