Bandara
Hasil Negatif Antigen Jadi Syarat Penerbangan dari dan ke Bandara Soetta
Persyaratan penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi wajib negatif RT-PCR. Terkini, calon penumpang yang telah memiliki vaksinasi dosis lengkap boleh menggunakan hasil negatif Antigen 1×24 jam.
Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
“Kami sudah menerapkan aturan terbaru terkait dengan persyaratan penerbangan bagi penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Untuk penumpang dari dan ke Soekarno-Hatta, sudah bisa menggunakan hasil negatif antigen dan sudah menerima vaksin lengkap atau 2 dosis,” kata Holik di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Ia menuturkan, bagi calon penumpang yang baru menerima dosis satu kali atau dosis pertama masih harus melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jadwal penerbangan.
“Bagi penumpang yang baru menerima vaksin 1 kali atau dosis pertama itu harus melakukan PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam,” ujar Holik.
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
“Untuk penumpang usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19,” tutur Holik. (Rmt)
