Bandara
Polisi Bandara Soetta Ungkap Peredaran Ganja Sintetis di Medsos
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar peredaran ganja sintetis atau sering disebut tembakau gorilla di media sosial (Medsos). Polisi juga berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi barang haram tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan, pengungkapan home industri ganja sintestis tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pada akhir bulan Agustus lalu, jajaran polresta berhasil menangkap tersangka FA dan DA dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram ganja sintetis. Barang bukti tersebut dibeli dari akun RBS atau Reborn Speed Indonesia,” kata Kombes Edwin di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan dengan mengamankan pelaku lainnya berinisal MSW alias P.
“Dari tersangka MSW berhasil diamankan kurang lebih 10,65 gram ganja sintetis dan ditangkap dan diamankan di daerah Tanah Baru, Bogor Utara,” ujar Kapolres.
Setelah menangkap MSW, Polisi kemudian menggrebek lokasi pabrik rumahan ganja sintetis tersebut di Tanah Baru, Bogor Utara.
Di lokasi, Polisi menangkap AHP dengan barang bukti bibit sintetis 25 gram dan sejumlah bahan dan alat produksi ganja sintetis. Adapun pengendali peredaran ganja sintetis tersebut adalah narapidana Lapas di Bogor.
“Jaringan tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan dan setiap bulannya bisa memproduksi sebanyak 8 sampai 10 kilogram dengan keuntungan 200-250 juta sebulan,” ungkap Kapolres.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (Rmt)
