Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo menyebutkan ada penyesuaian di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hal itu, kata Bambang, dikarenakan ada 4 faktor, yang pertama adalah adanya mandatory spending, kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada saat Tangsel mengajukan KUA PPAS belum difinalkan.
“Pada saat itu setelah difinalkan otomatis ada beberapa poin yang belum bisa masuk kita masukan sekarang, di perjalanan antara ketua ppas dengan tahapan ini,”katanya saat di Kantor DPRD Kota Tangsel, Serpong, Kamis (18/11/2021).
Terkait dana transfer, kata Bambang, dari Kementerian Keuangan yang menetapkan dana transfer dari pusat untuk daerah, dana tersebut belum dimasukan di KUA PPAS yang nantinya ada penyesuaian.
“Nah ini belum di masukan di KUA PPAS diawal nanti penyesuain-penyesuaian yang terdapat terhadap angka-angka di PPAS. 4 poin ini yang mendasari apa yang saat ini kita sedang lakukan pembahasan,” ujarnya.
Disinggung realisasi APBD 2022, Bambang menjelaskan, untuk APBD 2022 Pemkot Tangsel menargetkan sekitar Rp,3,4 Triliun.
“Ya sekitar 3 poin 4 untuk APBD 2022,” ungkapnya. (Ded)

