Connect with us

Pemkab dan Untirta Bahas Uang Kerohiman Tanah Hibah 7,5 Hektar

Berita

Pemkab dan Untirta Bahas Uang Kerohiman Tanah Hibah 7,5 Hektar

Hibah tanah yang diberikan oleh Pemkab Pandeglang kepada Untirta di kampung Koranji saat ini sudah selesai di tahun 2021. Dan pendatangan Naskah perjanjian hiba daerah (NPHD) sudah di tanda tangani secara simbolis di hadapan Menteri BUMN Eric Tohir. Hal itu disampaikan Muslim Taufik selaku Kabid Aset pada BPKD Kabupaten Pandeglang, dalam acara pembahasan uang kerohiman untuk para pengurus lahan bersama pihak Untirta di Aula Kecamatan Cadasari, Rabu (12/01/2022).

Menurut Muslim, justru yang harus diperkuat dipublikasikan adalah ada pihak yang mengklaim bahwa tanah ini adalah tanah negara. “Sehingga ketika mereka ke Untirta mereka minta ganti rugi. Pada kesempatan ini kita berharap bisa mempertegas sikap kita ke negara. Jadi disana itu ada orang orang yang atas izin pemda melakukan penggarapan penanaman pohon pisang yang akan diberikan kerohiman,” kata Muslim, seraya menambahkan bahwa memang dari tahun 2020 itu mereka sudah kita izin dengan syarat jangan menanam tanaman keras.

Sementara Kurnia Nugraha, ST, MT selaku Wakil Rektor Untirta pada kesempatan itu menjelaskan, masih menunggu sertifikat yang masih dalam proses.

“Untuk sertifikat tanah kami juga sedang diurus, karena kami akan membuat profosal untuk pembangunan di Cadasari. Kami juga ingin berkomunikasi dengan baik agar tidak ada masalah nantinya,” terang Kurnia.

Karena kemarin lanjutnya, juga ada alokasi dana tambahan pembangunan untuk di lokasi tanah hibah tersebut.

“Sehingga rencananya jika sertifikat ini selesai maka kami akan mengusulkan ke Jakarta sehingga ini bisa dijadikan dana untuk pembangunan termasuk dana kerohiman,” ujarnya. (Dan)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top