Bandara
KKP Kelas I Tetap Siagakan Petugas di Konter Validasi Terminal Keberangkatan Bandara Soetta
Penumpang pesawat rute domestik tidak lagi diwajibkan menjalani tes COVID-19 dengan metode Rapid Antigen maupun RT-PCR sejak Selasa (8/3) kemarin.
Meski begitu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap menyiagakan petugas di konter validasi dokumen kesehatan.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, keberadaan petugas KKP di Terminal keberangkatan untuk membantu calon penumpang.
“Saat ini sifatnya membantu calon penumpang dan ikut memantau. Kalau ada yang bergejala seperti batuk, pilek, badannya panas, nanti kita periksa ulang kesehatan fisiknya,” kata dr Koko, Rabu (9/3/2022).
Namun, jumlah petugasnya dikurangi menjadi dua orang di setiap terminal keberangkatan.
“Sebenarnya mudah untuk tahu layak terbang atau tidak. Buka saja PeduliLindungi, lalu ke e-HAC, disana akan tertera kalau warna hijau ada tulisan layak terbang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Di dalam SE tersebut disebutkan bahwa penumpang yang telah divaksinasi dengan dosis lengkap (Dosis 2 dan Booster) tidak diwajibkan melakukan antigen atau PCR untuk perjalanan menggunakan transportasi udara.
Sementara bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan calon enumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Adapun pumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Rmt)
