Connect with us

Samsat Pandeglang Ingatkan Masyarakat Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berita

Samsat Pandeglang Ingatkan Masyarakat Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

 

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diakhir tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada Unit Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Kabupaten Pandeglang, Agung Sugiarto kepada tangerangonline.id, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, bahwa Pemerintah Provinsi Banten menerapkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program tersebut berlangsung sejak 18 Agustus itu akan berakhir pada 31 Desember 2022 nanti.

“Masyarakat Pandeglang agar segera melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 31 Desember tahun 2022 ini,” katanya.

“Kalau tunggakan pajak itu terhitung maksimal 5 tahun, kalau yang belum bayar pajak berapanya gak bisa dipersentasikan karena itu datanya ada di pusat,” sambungnya.

Ia melanjutkan, bahwa dengan melakukan pembayaran pajak tersebut banyak manfaatnya guna untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,

“Bahwa pajak itu manfaatnya tidak hanya untuk pembangunan tapi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat lainnya, intinya kita sebagai aparatur harus mengingatkan lainnya. Biar bagaimana pemerintah pusat dan daerah pajak itu masih menjadi idola pendapatan daerah atau pendapatan negara se-Indonesia,” ujarnya singkat. (Dan)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top