Polresta Bandara Soetta Amankan Tiga Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya CPMI

Redaktur
By
2 Min Read

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga pelaku perdagangan orang yang korbannya akan diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Mereka masing-masing berinisial UR binti AB (43), ABM alias O (46) dan MAB (49).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan (diduga) akan terekploitasi di negara tujuan,” kata Anton pada Jumat (10/2/2023).

Anton menjelaskan, adapun modus yang digunakan sindikat pemberangkatan CPMI non prosedural ini adalah dengan mengiming-imingi calon korban dengan penghasilan yang tinggi di luar negeri.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi,” ungkapnya.

Dari para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan paspor, visa, boarding pass, telepon genggam, buku tabungan dan kartu ATM.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” tegas Anton.

Ketiga tersangka dapat juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” pungkasnya. (Rmt)

 

Share This Article