Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua orang warga negara (WN) India berinisial TS (30) dan GS (28) saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
WN India tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis Sabu pada 20 Desember 2022 lalu . Keduanya merupakan eks penumpang pesawat Thai Airways TG-433.
Dari keduanya, petugas mengamankan Sabu seberat total 2.070 gram atau 2 kg lebih. Sabu tersebut diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam turban (penutup kepala khas India) yang dikenakan keduanya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penegahan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik kedua WN India itu saat tiba di Bandara Soetta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keduanya.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya. Namun ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine-test, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine. Berdasarkan hasil urine-test tersebut, petugas melanjutkannya dengan pemeriksaan mendalam,” kata Sugeng di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (23/2/2023).
Sugeng menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kesulitan saat memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya pada petugas.
“Setelah perdebatan panjang, akhirnya kedua penumpang itu bersedia untuk melepas penutup kepala tersebut. Dari masing-masing turban, petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS. Modus penyelundupan dengan metode false concealment,” ungkap Sugeng.
Ketika dilakukan pengujian dengan alat deteksi serta uji laboratorium, kristal putih yang diamankan dari kedua WN India itu positif Narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau Sabu.
“Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Hotel daerah Pasar Baru,” jelas Sugeng.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan atau joint operation dengan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan delivery control terhadap barang haram tersebut.
“Hasilnya, petugas gabungan mengamankan 4 tersangka lainnya di berbagai tempat terpisah. Mereka masing – masing berinisial HW (37), MW (24) serta DK (43) dan DI (33) yang merupakan pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali,” ungkap Sugeng.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)

