Sidang perdana tersangka Yangto Anggota DPRD Pandeglang menjalani sidang di Rutan Kelas II B Pandeglang melalui virtual, dalam sidang ini Yangto didakwa pasal 289 atau 281 KUHP, Rabu (8/3/2023).
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Panji Answinartha mengungkapkan, Yangto didakwa oleh jaksa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
“Yangto kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1 unsurnya dengan alasan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan membiarkan perbuatan cabul,” ungkapnya.
Dikatakannya, sidang perdana Yangto ini digelar secara virtual atau online di Rutan Kelas II B Pandeglang
“Terdakwa Yangto mengikuti persidangan secara online atau metode hybrid dari Rutan Pandeglang,” kata Panji.
Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman dengan nomor perkara 32/pid.b/2023/Pnb Pandeglang.
Kuasa Hukum Yangto Bakal Ajukan Keberatan (Eksepsi)
Pengacara terdakwa, Satria Pratama, pihaknya merasa keberatan atas pembacaan dakwaan oleh jaksa, ia akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa melalui eksepsi.
“Kami keberatan terhadap dakwaan jaksa, ada beberapa yang diperkarakan ada beberapa yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri. Yah oleh karena itu hak tersebut kita tuangkan di dalam eksepsi,” pungkasnya. (Dan)