Selama Ramadhan, Warung Makan di Pandeglang Dilarang Buka Saat Siang Hari

By
1 Min Read

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengimbau pemilik warung rumah makan di Pandeglang agar tidak buka selama Bulan Suci Ramadhan saat siang hari.

Larangan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang nomor 730/95-POL PP/2023 tentang kegiatan di Bulan Suci Ramadhan.

“Iya

h ini dalam menjaga kehikmatan dan kekhusyuan selama Ramadhan kepada para pengusaha restoran, cafe dan rumah makan agar tidak melayani dan menjual pada siang hari untuk menjaga ketertiban umum, boleh buka mulai pukul 16.00 WIB,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Dikatakannya, dengan momentum Bulan Suci Ramadhan ini kepada para pedagang petasan pun agar tak menjual mercon yang bisa berpotensi membahayakan.

“Kita juga mengimbau dan melarang kepada pedagang petasan atau meriam spirtus agar tidak menjualnya karena itu sangat membahayakan bagi yang menyalakan maupun orang yang berada di sekitarnya,” kata Bunbun Buntaran.

Ia menambahkan, kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk tak beroperasi untuk menghargai masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Termasuk tempat hiburan malam  agar tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan, karena untuk menghargai masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban umum,” tandasnya. (Dan)

Share This Article