Berita
Fakta Baru: Yangto Titip Uang Rp 20 Juta ke LPA Pandeglang Untuk Korban Supaya Damai
Sidang kasus Yangto atas tindakan pelecehan seksual memunculkan fakta baru. Pasalnya, pihak korban disebut telah menerima sejumlah uang Rp 20 juta yang dititipkan melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Satria Pratama, Pengacara terdakwa Yangto saat dihubungi tangerangonline.id, kemarin (10/4).
Satria mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan disaat upaya mediasi damai sebelum kasus yang menimpa kliennya bergulir ke meja hijau (persidangan).
“Tujuannya itu sebuah perdamaian sesuai dengan isi pencabutan laporan adanya perdamaian kekeluargaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, uang senilai Rp 20 juta tersebut dititipkan LPA Pandeglang untuk diberikan ke pihak korban. Hal itu dilakukan, karena dalam upaya mediasi kliennya dengan korban tidak pernah bertemu langsung.
“Oh tidak karena di mediasi tersebut tidak pernah diketemukan dengan terdakwa dan tidak pernah bahas bagaimana peristiwa itu terjadi dan perkaranya,” urainya.
“Rp 20 juta diberikan oleh Gobang (Ketua LPA Pandeglang), diterima oleh ibu MI (korban,-red) karena semuanya dilakukan oleh LPA Gobang dan itu dibenarkan,” lanjut jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, terkait uang mediasi tersebut yang dijelaskan dalam ruang sidang, korban beserta ibunya mengaku tidak tahu uang itu digunakan untuk hal apa.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa tadi menurut keterangan korban, korban sendiri tidak tahu terkait uang itu untuk apa, ibunya juga terkait uang itu untuk apa,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa uang yang sudah diterima tersebut sempat akan dikembalikan oleh ibunya, namun terdakwa sudah mempersilahkan uang tersebut untuk dipergunakan.
“Cuma uang itu sempat mau dikembalikan oleh ibunya tapi keterangan dari terdakwa sendiri terdakwa sudah mempersilahkan uang itu untuk dipergunakan oleh ibunya ataupun biaya korban mungkin seperti itu,” pungkasnya. (Dan)
