Biadab! Ungkapan yang pantas bagi pria berinisia TH (46). Pasalnya, ia tega mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menceritakan kejadian terjadi pada 21 Februari 2023 di kediamannya, dimana korban sedang tertidur lalu pelaku melakukan aksi bejadnya.
“Pelaku mendekati korban ketika sedang tidur di ruang TV dengan cara memasukan tangannya ke area kemaluan korban,” ungkapnya kepada awak media di Polres Pandeglang, Senin (12/6/2023).
Dikatakannya, akibat perlakuan yang tak senonoh itu, korban yang merasa kesakitan pada area kemaluannya memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada bibi dan ayah kandungnya.
“Korban ngeluh sakit di area kemaluannya sehingga memberi tahu bibi dan orangtuanya. Ya pengakuan dari pelaku baru 1 kali pelaku melakukan itu alasannya khilaf,” kata Shilton.
Atas kejadian itu, pihak korban langsung melaporkan ke Polres Pandeglang. “Kita tangani dan kita lakukan proses untuk pendalaman untuk saat ini pelaku sudah kita diamankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Wartawan: Madani
Editor : Redaksi