Beranda Berita Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang Mulai Tertibkan Atribut Parpol dan Caleg

Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang Mulai Tertibkan Atribut Parpol dan Caleg

0

Semua alat peraga sosialisasi (APS) calon dan Alat peraga kampanye (APK) partai politik yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang ditertibkan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang.

Tindakan tegas dengan menertibkan puluhan APS dan APK yang dipasang oleh partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif di seluruh wilayah tersebut sesuai surat edaran atau intruksi yang dikeluarkan Bawaslu Pandeglang 26 September 2023.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, bahwa tindakan penertiban APS dan APK Bacaleg ini diperlukan karena banyak yang melanggar aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Selain melanggar PKPU, APK dan APS juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kampanye dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengendalian APS,” ungkap Febri Setiadi kepada media, Selasa (26/09/2023).

Dikatakannya, penertiban APS dan APK ini telah dilakukan di sepanjang jalan Cadasari, Alun-alun Pandeglang, dan hingga ke Kadubanen sebagai langkah koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP.

“Untuk penertiban itu, kami telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP terhadap peserta pemilu juga telah dilakukan untuk menertibkan APS atau APK ini,” katanya.

Lebih lanjut Ferbri menyatakan, bahwa penertiban akan dilanjutkan di tingkat kecamatan dan desa, dengan koordinasi lebih lanjut, untuk menertibkan APK dan APS yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

“Untuk penertiban di tingkat kecamatan dan desa, kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan rekan-rekan Bawaslu kecamatan dan PKD. Eksekusi penertiban akan dilakukan pekan depan, bukan Oktober,” ujarnya.

Ditambahkannya, Bawaslu telah mencatat, selama penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP, sekitar 81 APK dan APS telah ditertibkan.

“Ini di luar dari tahapan kampanye, namun Bawaslu Pandeglang harus terlibat karena ini merupakan bagian dari proses tahapan pemilu,” pungkasnya. (Den)