Pemkot Tangsel Bakal Bentuk BUMD Perpakiran

Redaktur
By
3 Min Read
Foto : (kanan) Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan berencana bakal membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perpakiran. Rencana ini nantinya dimulai dengan membuat aturan hukum pembentukan peraturan daerah di tahun 2024.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam agenda Program Pembentukan Perda (Propemperda) pada tahun 2024.

“Tahun depan Raperda-nya sudah diagendakan dalam propemperda masuk untuk tahun depannya kita bentuk lagi karena kebutuhan,” kata Benyamin usai menghadiri acara Dishub Tangsel di Pranaya Boutique Hotel pada Rabu (5/12/2023).

Ia melanjutkan, bentuk badan usaha bidang perparkiran ini nantinya berbentuk Perseroda, seperti BUMD milik Tangsel pertama kali.

Bang Ben sapaan akrabnya juga menjelaskan alasan dibentuk badan usaha ini untuk mempermudah urusan pemerintahan dalam hal usaha bidang perpakiran dimana nantinya, juga dapat meningkatkan pelayanan dan pendapatan.

“Intinya adalah memprivatisasi urusan-urusan pemerintah yang bisa digeser ke sektor private,” ungkapnya.

“Lebih efektif karena bisnis to bisnis pekerjaan nya, kalau UPT kan masih dalam lingkup kita birokrasi lagi dan hanya eselon 4, kalau Perseroda itu sudah digeser ke sektor private, saya akan serahkan aset nya penambahan modalnya,” jelas Benyamin.

Setelah aturan dasar badan usaha ini terbentuk, pihaknya akan melakukan penyeleksian untuk jajaran komisaris maupun direksi.

“Itu melalui seleksi melalui pansel, pemilihan komisaris nya, direksi nya itu melalui panitia seleksi nya nanti yang akan kita bentuk,” imbuhnya.

Perlu diketahui, saat ini pembentukan BUMD baru tersebut telah masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sebagai salah satu dari 13 Raperda prioritas yang akan dibahas Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel di tahun 2024.

Mengutip Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 23 November 2023 lalu, BUMD baru tersebut akan berbentuk badan hukum Perseroan Daerah (Perseroda), termuat dalam poin keempat dari 13 poin Raperda yang akan digarap bersama antara Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel, Tarmizi mengatakan, Raperda pembentukan Perseroda Perparkiran belum akan dibahas tahun ini. Menurutnya, proses pembahasan baru sebatas pembahasan naskah akademik.

“Baru pembahasan naskah akademik, usulan sudah masuk menjadi Propemperda, tapi saya belum bisa kasih komentar,” ujar Tarmizi kepada wartawan.

Tarmizi mengatakan, proses serius membahas Raperda ini akan dilakukan melalui tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di tahun 2024.

“Nanti setelah Pansus terbentuk baru ada pembahasan, di tahun 2024 tahapannya,” jelas Tarmizi. (Mad)

Share This Article