Connect with us

Kuasa Hukum PT MBM Berharap Polda Banten Usut Dugaan Obstruction of Justice Tempat Persembunyian Charlie Chandra

Berita

Kuasa Hukum PT MBM Berharap Polda Banten Usut Dugaan Obstruction of Justice Tempat Persembunyian Charlie Chandra

Tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ditahan Polda Banten. Adalah CC (47) atau Charlie Chandra.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai buronan alias DPO (daftar pencarian orang) oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak 8 Desember 2023 lalu.

Setelah kurang lebih 3 bulan menjadi buronan, CC ditangkap Polisi pada Senin, 18 Maret 2024 dini hari di Jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, CC ditangkap pada, Senin 18 Maret 2024 dini hari sekira pukul 02.30 WIB di sebuah rumah mewah diduga milik seseorang berinisial W di Komplek Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara.

Muannas Alaidid selaku Kuasa Hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM) menduga bahwa CC sengaja disembunyikan oleh orang lain setelah ditetapkan sebagai DPO.

“Ada dugaan kuat, CC ini sengaja disembunyikan di rumah itu. Dugaan kuat ya, tapi polisi silahkan saja didalami. Sebab, CC sudah dinyatakan DPO sejak kurang lebih 3 bulan lalu, apalagi kabar DPO ini beredar luas di media online hingga media sosial, mustahil pemilik rumah tidak tahu,” kata Muannas kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Muannas berharap agar pemilik rumah tempat persembunyian CC dipanggil dan diambil keterangan untuk didalami.

“Bila sengaja membantu, W tentu bisa dijerat Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang Obstruction of Justice tentang menghalangi penyidikan itu dilarang terhadap setiap perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindar diri dari penyidikan/penahanan serta menghalangi/mempersulit penyidikan/penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan,” jelas Muannas.

Penangkapan tersangka CC dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

“CC ditangkap Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara, sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” kata Didik melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (21/3/2024).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio pada Maret 2023 silam di Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285. Karena lokasi perkara berada di wilayah hukum Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Banten.

“Tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap Didik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka CC.

Adapun isi somasi menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM (Sertipikat Hak Milik) menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

Namun, tersangka CC tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

“Tersangka telah membuat surat-surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio,” pungkas Didik. (Rmt)

More in Berita

Advertisement
To Top