Connect with us

Jalankan Audit ICAO, Bandara Soetta Tingkatkan Aspek Keamanan Penerbangan

Bandara

Jalankan Audit ICAO, Bandara Soetta Tingkatkan Aspek Keamanan Penerbangan

Tingkatkan aspek keamanan penerbangan berstandar global, Bandara Soekarno-Hatta menjalankan Universal Security Audit Programme Continuous Monitoring Approach (USAP – CMA) mulai 24 Juni – 5 Juli 2024 mendatang.

USAP – CMA merupakan program dari organisasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organisation (ICAO) untuk menilai tingkat kepatuhan dan sistem pengawasan keamanan penerbangan suatu negara sesuai dengan Standar Annex 17 dan ketentuan terkait keamanan pada Annex 9.

Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, tujuan USAP-CMA adalah untuk meningkatkan keamanan penerbangan global melalui audit dan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja keamanan penerbangan Negara-Negara Anggota.

“Dengan audit ini dapat meningkatkan dan memperkuat sistem keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan lebih comply terhadap regulasi keamanan penerbangan. Adapun dari sisi bisnis, tentunya mendukung pertumbuhan traffic penerbangan internasional karena telah diaudit oleh ICAO dengan hasil baik,” kata Holik pada Jumat (28/6/2024).

Holik menjelaskan, sesuai standar minimun ICAO Global Aviation Security Plan (GASeP), Indonesia memiliki target nilai kepatuhan (comply) 80%. Diharapkan nilai kepatuhan tersebut dapat dicapai Bandara Soekarno-Hatta (CGK) pada USAP-CMA tahun 2024 ini.

“Dengan adanya audit ini, diharapkan CGK dapat berkontribusi penuh terhadap hasil yang diperoleh (target 80% comply) dalam hal implementasi di lapangan dan kepatuhan bandara dalam hal regulasi keamanan penerbangan,” ujar Holik.

Lebih lanjut Holik Muardi menjelaskan, adapun yang dievaluasi dalam USAP – CMA ini mencakup sejumlah aspek keamanan dalam operasional bandara, mulai dari keamanan bandar udara, pesawat (aircraft) dan keamanan penumpang pesawat serta barang bawaannya.

“Audit ini mencakup prosedur dan proses terhadap akses bandara termasuk di sisi darat atau sisi udara dan area lainnya seperti kargo. Kemudian keahlian personel keamanan penerbangan (Aviation Security) serta peralatan dan keamanan bandar udara,” terangnya.

Menurut Holik Muardi, USAP – CMA secara terus-menerus menilai tingkat kinerja keamanan penerbangan dan memberikan rekomendasi yang diprioritaskan untuk membantu Anggota Negara-negara dalam mengatasi kekurangan yang teridentifikasi.

“Target nilai minimal 80 persen comply merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan penerbangan secara keseluruhan di Bandara Soekarno-Hatta. Semoga audit ini berhasil sesuai target dan dapat bermanfaat bagi semua pihak,” tutur Holik.

Sekadar diketahui, Annex 17 adalah bagian dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention) yang disusun oleh ICAO).

Annex 17 merupakan dokumen yang berisi standar dan praktik yang direkomendasikan (SARPs) untuk keamanan penerbangan internasional. Dokumen ini pertama kali diadopsi oleh Dewan ICAO pada Maret 1974 dan merupakan bagian integral dari Chicago Convention.

Dokumen tersebut bertujuan untuk mencegah dan menekan segala bentuk gangguan ilegal terhadap penerbangan sipil di seluruh dunia. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top