Connect with us

Panwaslu Panggail 5 Oknum PPK Kecamatan Rajeg Pesta Miras, 3 Sanksi Akan Diterapkan

Home

Panwaslu Panggail 5 Oknum PPK Kecamatan Rajeg Pesta Miras, 3 Sanksi Akan Diterapkan

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rajeg akan panggil oknum PPK yang melakukan pesta miras di Sekretariat Rajeg Kabupaten Tangerang.

Pemanggilan itu kedepan dalam rangka klarifikasi yang dilontarkan Oknum PPK Rajeg. Kedepan Panwaslu Kecamatan Rajeg melalui aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan terapkan 3 sanksi seperti sangksi teguran lisan, teguran tertulis, dan teguran keras.

“Nanti (DKPP) yang memberikan sangksi. Itu semua merujuk dengan analisis dan klarifikasi diperoleh,” ujar Ketua Panitia Panwaslu Rajeg, Rustam kepada awak media pada Kamis, (18/7/2024).

Rustam menerangkan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada empat anggota PPK dan satu Ketua PPK yang melakukan dugaan pesta miras di Sekretariat PPK Rajeg.

Setalah itu, pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara, pemberhentian jabatan (Ketua), dan pemberhentian tetap.

“Tapi tergantung dengan analisis dan klarifikasi yang kita peroleh dalam 7 hari,” pungkasnya.

Diberitakan, Viral!! Oknum PPK Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang mengadakan pesta miras jelang penetapan rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur perseorangan pada Jumat malam 12 Juli 2024.

Video yang berdurasi 00.07 detik tersebut menggambarkan 4 oknum PPK Kecamatan Rajeg sedang mengkonsumsi miras.

Sejumlah oknum tersebut terlihat asik menenggak 3 botol miras. Tidak hanya itu, di atas meja kantor sekretariat PPK Kecamatan Rajeg terlihat makanan ringan selayaknya orang sedang berpesta miras. (Rez)

More in Home

Advertisement
To Top