Agenda
MK Restui Perubahan Aturan Pilkada, PDIP Siap Usung Cagub Jakarta Secara Mandiri
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai pencalonan kepala daerah. Perubahan ini mengubah perhitungan yang digunakan partai politik, pada Selasa, (20/8/2024).
Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bahwa mengabulkan sebagian saaat membacakan amar putusan. Aturan yang diubah terdapat dalam Pasal 40 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Sebelum perubahan, Pasal 40 berbunyi:
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
2. Jika Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hasil bagi jumlah kursi DPRD dihitung dengan pembulatan ke atas.
3. Ketentuan untuk memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan aturan baru, MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 menjadi:
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini diwarnai alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta pendapat berbeda Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Gugatan ini termuat dalam nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan ini diputuskan oleh 9 hakim konstitusi.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa putusan ini langsung berlaku di Pilkada 2024. Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, juga menyebutkan bahwa putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 langsung berlaku untuk Pilkada 2024 karena tidak ada penundaan pemberlakuan.
Salah satu sorotan adalah Pilgub DKI Jakarta. Dengan adanya aturan baru ini, PDIP, yang pada Pileg 2024 meraih 14,01% di Jakarta, dapat mengajukan calon tanpa koalisi. Jakarta memiliki DPT 8,2 juta pemilih dan masuk dalam kategori Pasal 40 huruf c. Dengan perolehan suara minimal 7,5%, PDIP dapat mengajukan calon gubernur di Jakarta tanpa perlu berkoalisi.
