Connect with us

Kasus Narkotika, JPU Kejari Tangsel Tuntut 2 WNA Asal Portugal Hukuman Mati

Berita

Kasus Narkotika, JPU Kejari Tangsel Tuntut 2 WNA Asal Portugal Hukuman Mati

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel atas kasus narkotika.

Dua WNA tersebut bernama Fernando Miguel Gama De Sousa dan Rui Pedro Azevedo Viana, terkait kepemilikan 2.673,8 gram kokain cair.

Tuntutan itu diketahui saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 Oktober 2024.

“Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah, Jumat (4/10/2024).

Ia menyebutkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, JPU menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando,” jelasnya.

Sedangkan untuk terdakwa Rui, ada hal yang meringankan karena membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yakni Fernando Miguel Gama De Sousa.

Ia juga menekankan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat serta menyelematkan anak-anak dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, mengingat tingginya permintaan narkoba, selain jumlah penduduknya besar, perkembangan ekonomi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” ujar Hasbullah.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

Diketahui, JPU Kejari Tangsel sebelumnya menuntut dua terdakwa WNA Portugal yakni dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo.

Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top