Berita
Pengendara Tewas Terlindas Truk Langgar Jam Operasional, Kadishub: Tidak Bisa Kita Tilang
Peristiwa tragis kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) truk dengan sepeda motor di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pada Sabtu 12 Oktober 2024, sekira pukul 18.30 WIB menjadi perhatian publik.
Pada kejadian itu, 2 orang pasangan suami istri (Pasutri) yaitu Huli Rahmadi (46) suami dan istrinya Omah Ajhari (36) tewas dilokasi, beruntung anaknya Azka Ajhari (10) selamat namun terluka kini masih dirawat intensif di RS Metro Hospital Cikupa.
Menurut informasi satu keluarga tersebut ingin melihat konser hiburan musik artis Happy Asmara dalam rangka HUT Kabupaten ke-392. Dalam hal tersebut memunculkan pertanyaan tentang pengaturan jam operasional truk yang diterapkan Pemda Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan kendaraan truk yang menabrak menewaskan pasutri itu jenis kendaraan truk sumbu 2, jenis truk yang sesuai peraturan tidak ada larangan beroperasi.
Taufik juga menegaskan bahwa tupoksi Dishub yang berkaitan bidang lalu lintas (lalin) hanya pengaturan Lalin.
“Jadi tidak bisa ngandangin atau nilang, kecuali pada saat operasi gabungan, dimana giat tersebut ada PPNS, Polri, TNI, dan Pol PP,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik Minggu, (13/10/2024).
Disinggung apakah mobil truk sumbu 3 ini dilarang beroperasi dijam larangan perbup, Taufik mengatakan, kalau truk sumbu 3 tetap tidak boleh, tapi kalau truk besar bawa bahan baku untuk proses pengolahan industri itu tidak ada larangan.
“Kecuali truk sumbu 2 (jenis engkel, double engkel, colt diesel) yang mengangkut hasil tambang dan lain-lain itu tidak ada larangan,” jelas Taufik.
Sementara itu H. Surdi salah satu keluarga korban mengungkapkan kejadian laka lantas yang menewaskan pasutri yang salah satunya itu adik iparnya Omah Ajhari menyisakan duka mendalam karena kini putera nya yaitu Azka Ajhari menjadi yatim piatu.
“Truk yang melindas motor adik ipar saya itu truk engkel bukan truk tanah tapi truk milik salah satu perusahaan beton (menyebutkan nama perusahaan), semoga pihak berwenang dapat menegakkan aturan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” katanya. (Rez)
