Petugas Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kekinian, petugas mengamankan sebanyak 2,366 gram narkotika Golongan I jenis kokain yang diselundupkan seorang penumpang berinisial FP.
Pelaku berusia 60 tahun itu merupakan eks penumpang Garuda Indonesia GA-901 rute Qatar – Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penegahan penyelundupan narkotika ini berawal adanya informasi dari Drug Enforcement Administration (DEA) melalui BNN bahwa terdeteksi seorang penumpang yang membawa narkotika dari Brazil menuju Indonesia.
“Penindakan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2024 lalu. Didapati satu buah koper berwarna Cokelat milik penumpang tersebut yang pada dindingnya sudah dimodifikasi menjadi padatan diduga narkoba,” kata Gatot pada Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya kata Gatot, dilakukan pengikisan dan pengambilan sampel terhadap padatan tersebut untuk dilakukan uji laboratorium.
“Hasil uji laboratorium didapati bahwa padatan tersebut positif narkotika jenis Kokain. Total sebanyak 2,366 gram,” ujarnya.
Modus False Concealment
Dijelaskannya, penyelundupan barang haram itu menggunakan modus memodifikasi dinding koper (false concealment).
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan koper tersebut dari orang kulit hitam yang ditemuinya di Brazil.
“Ketika akan kembali ke Indonesia tersangka diminta membawa koper cokelat tersebut,” ungkap Gatot.
Keberangkatan FP ke Brazil pada 18 September 2024 lalu menunjukkan tersangka diminta seorang WN Amerika berinisial RCW yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
“Tersangka dijemput seorang WNA kulit gelap dan selama di Brazil, penginapan dan makan dibayari oleh WNA tersebut. Tim gabungan masih mengembangkan dan mendalami kasus ini,” jelas Gatot.
Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)

