Bandara
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Ditelan hingga Disimpan di dalam Alat Vital
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkotika berbagai modus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Kali ini, modus yang digunakan mencakup pengiriman daun kering serta penyelundupan narkotika metode ekstrem. Ada yang ditelan (swallower) dan dimasukkan ke dalam alat vital (inserter).
Di mana narkotika ditelan dan disembunyikan dalam organ tubuh penumpang pesawat yang tiba di Terminal 2F Bandara Soetta.
Dalam penindakan ini, pihak berwenang berhasil menangkap tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH, dan FU, serta menyita barang bukti narkotika seberat 928,73 gram jenis Methampetamine dan 4.005 gram jenis Cathinone.
Paket kiriman dari Singapura
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman dari Singapura yang ditujukan ke Jakarta pada 31 Desember 2024. Paket tersebut dicurigai mengandung narkotika.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket yang dilaporkan sebagai ‘Daun Kering Molokhia’ ini ternyata berisi daun yang diduga narkotika. Pengujian laboratorium di BLBC Soekarno-Hatta mengonfirmasi bahwa daun tersebut positif mengandung Cathinone,” ujar Gatot pada Selasa (14/1/2025).
Setelah penemuan itu, paket tersebut diserahkan kepada BNN RI, yang kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan Control Delivery.
“Dalam operasi ini, dua tersangka berkewarganegaraan Yaman, AS dan MM, berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor BNN RI untuk proses lebih lanjut,” terang Gatot.
Narkotika Diselundupkan dengan cara ditelan dan disimpan di dalam vagina

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikeluarkan dari dalam tubuh tersangak yang merupakan penumpang pesawat dari luar negeri saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok BC Soetta)
Penindakan kedua terjadi pada 1 Januari 2025, terhadap dua penumpang pesawat Thai Lion Air yang datang dari Thailand.
Gatot menjelaskan, dari hasil pemeriksaan badan dan wawancara terhadap 2 penumpang tersebut didapati kecurigaan.
Setelah dilakukan analisis secara mendalam, petugas mencurigai kedua penumpang tersebut membawa narkotika dengan metode penyelundupan yang ekstrem.
Ternyata benar adanya, keduanya membawa barang yang diduga Narkotika dengan Metode Insert dan Swallower.
“Mereka membawa narkotika jenis methamptemine/Sabu yang dikemas dalam 36 bungkus kecil dengan metode swallower, 9 bungkus dengan metode inserter ke dalam dubur, dan satu bungkus besar dengan metode Inserter ke dalam vagina,” ungkap Gatot.
“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang berinisial BP membawa narkotika seberat 595,54 gram, sementara penumpang berinisial CN membawa 333,19 gram. Total barang bukti dari kedua penumpang mencapai 928,73 gram jenis Methampetamine,” ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan, kedua penumpang mengaku bahwa mereka melakukan penyelundupan ini atas perintah seorang pengendali yang diduga berkewarganegaraan Afrika, dan mereka menerima imbalan uang yang cukup besar untuk membawa barang tersebut ke Indonesia.
Tim gabungan juga berhasil menangkap seorang penjemput narkoba berinisial R, yang mengaku diperintahkan oleh JH, seorang tahanan narkoba di Lapas Narkoba Cipinang. Penangkapan ini berlanjut dengan penangkapan dua tersangka tambahan yaitu, JH dan FU.
“Semua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Gatot.
Para tersangka diancam dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)
