Beranda Berita Update! Tarif Parkir di Tangsel Naik

Update! Tarif Parkir di Tangsel Naik

0

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan besaran tarif parkir baru. Ketetapan ini tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggraan Perhubungan nyang telah diundangkan pada 24 Juli 2024 lalu.

Besaran tarif parkir yang telah diundangkan ini terbilang naik dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 yang telah berlaku pada 3 Agustus 2017.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Achmad Arofah mengatakan kenaikan tarif berdasarkan kajian-kajian dan penyesuaian inflasi Ability to Pay (ATP) dan Willingness to pay (WTP) bukan semerta-merta mendapatkan angka tarif.

“Dulu tuh pakai Kepwal, paling tinggi seinget saya Rp 4.000, kalau untuk motor Rp 2.000, kalau sekarang sudah pakai Perda yang baru,” kata Achmad Arofah dikutip dasi salah satu media massa pada Jumat 26 Februari 2025.

Diketahui pada peraturan saat ini, besaran tarif parkir umum di luar ruang milik jalan terdiri dari beberapa golongan tempat parkir diantaranya:

1. Golongan 1 : Pusat perbelanjaan, hotel, tempat penginapan, bioskop, gedung pertemuan, tempat pertunjukan, tempat rekreasi, restoran, dan mixed use.
2. Golongan 2 : Pasar, pusat pertokoan, toko, kawasan industri, kawasan pergudangan, fasilitas olahraga, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya.
3. Golongan 3 : Apartemen, kondominium, perkantoran, fasilitas pelayanan umum milik daerah, terminal, stasiun, tempat ibadah, taman, dan sarana pendidikan.

Adapun rincian tarif parkir kendaraan terupdate sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai beriku:

sumber: Perda Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2024
sumber: Perda Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2024T

Penyelenggara fasilitas Parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat memilih salah satu dari pola jenis layanan yang digunakan, kecuali Kawasan transportasi perlu memperhatikan penggunaan fasilitas parkir maksimal per hari. (muf)